Karena doktrin ini sedemikian mengakar dan mendarah daging, obyek penderitanya – dalam hal ini perempuan – pun latah mengamininya. Terlanjur basah mandi sekalian, kata pepatah. Hal inilah yang kemudian melahirkan gerakan feminis yang sangat ingin menyejajarkan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan dalam segala hal. Sekalipun apa yang mereka perjuangkan seringkali bergesekan dengan sunatullah sebagai perempuan, tetapi mereka tetap bertahan dengan perjuangan mereka. Sementara di lain pihak, kaum laki-laki yang sepaham dengan Aristoteles pun semakin melegalkan dominasi mereka atas kaum perempuan.
Berkenaan dengan hal ini Dr. Yusuf Qordawi kemudian menjelaskan, "barang siapa yang merenungkan Al Quran dan pembicaraanya mengenai perempuan dalam berbagai masa dalam kehidupan para Nabi dan Rasul, maka tak akan terasa adanya tirai besi sebagaimana yang dibuat oleh sebagian manusia antara laki-laki dan perempuan." Beliau juga menambahkan, “perempuan bukanlah orang yang dipenjara, bukan pula orang yang terisolir, sebagaiman hal itu pernah terjadi pada masa-masa kemunduran umat Islam." Inilah jawaban gamblang dari tuntutan para feminis dan peringatan untuk kaum laki-laki pendominasi.
Selanjutnya terkait dengan kepemimpinan perempuan, Dr. Yusuf Qordhowi berpendapat bahwa kepemimpinan kaum laki-laki atas kaum perempuan lebih cenderung kepada permasalahan kehidupan dalam keluarga. Adapun kepemimpinan sebagian perempuan atas sebagian laki-laki diluar lingkup keluarga, tidak ada nash yang melarangnya. Dalam hal ini, yang dilarang adalah kepemimpinan umum seorang perempuan atas kaum laki-laki. Senada dengan Qordhowi, Salim Ali Al Bahnasawi' berpendapat bahwa kepemimpinan umum tidak dibolehkan berada di tangan perempuan. Semua ulama' berpendapat demikian. Dengan kata lain perempuan tidak dapat memegang posisi al imamah al kubra yaitu tidak dapat menjadi khalifah umat Islam.
Walaupun kepemimpinan umum tidak boleh berada di tangan perempuan, tetapi bukan berarti kemudian mereka harus cuci tangan dari wilayah politik. Ini adalah pemahaman yang keliru. Hal ini disinggung dalam firman Allah: "Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian dari mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma';ruf dan mencegah dari yang munkar." (At Taubah:71). Syaikh Rasyid Ridha berkomentar, "Dalam ayat tersebut terdapat kewajiban untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar bagi laki-laki dan perempuan mu'min, baik berbentuk lisan maupun tulisan, termasuk di dalamnya mengkritik penguasa seperti khalifah, raja, a.mir dan bawahan mereka. Perempuan-perempuan pada zaman dahulu mengetahui hal ini sekaligus mengamalkannya.
Kemudian perempuan harus melaksanakan apa-apa yang dianggap fardhu kifayah dalam aktivitas sosial dan politik yang kadang dianggap fardhu seperti, pertama kerjasama antara laki-laki dan perempuan untuk menjamin penguasa berbuat adil dan benar, misalnya dengan memilih unsur yang patut dalam dewan legislatif, organisasi, atau menjadi pihak yang dipilih untuk menjadi wakil rakyat. Kedua, menjadi partisan partai atau orsospol yang bersih, membantu pihak penguasa melakukan perbaikan integral berdasarkan prinsip Islam di satu sisi, dan menguasai berbagai eksperimen dan disiplin ilmu modern di sisi lain. Ketiga, membudayakan kesadaran politik di kalangan perempuan, khususnya pada saat pemilu.
Dalam penutup tulisannya, Cahyadi Takariawan menyimpulkan bahwa tidak ada satu nash pun dalam Islam tentang sterilisasi peran muslimah dalam kegiatan dakwah, amar ma'ruf, nahi munkar, ataupun dalam kancah publik secara umum. Islam justru telah memberikan hak sosial, politik, dan ekonomi pada perempuan. Sungguh suatu hak dan penghormatan yang belum pernah diberikan oleh ideologi manapun kepada perempuan selain Islam.
Sejalan dengan pendapat beliau, penulis berpendapat tidak ada alasan untuk perempuan terlebih lagi muslimah, untuk tidak beraktualisasi dalam wilayah publik, tak terkecuali politik. Karena politik juga merupakan bagian dari syumuliyatul Islam. Maka, salah jika ada yang mengatakan bahwa politik itu hal yang tabu untuk muslimah. Dan pastinya kita pun amat mahfum bahwa untuk dapat mendapatkan kualifikasi sebagai muslim kaffah, tidak ada satu syari’at-pun yang boleh tertolak dalam hati atau absen dalam aktivitas seorang muslim. Wallahu a’lam bish showwab.
Maraji’:
Fiqh Politik Perempuan, Cahyadi Takariawan
Sirah Shahabiyah, Mahmud al Mishri
Keakhwatan 1, Cahyadi Takariawan



